Rumah Murah – Perumahan
Subsidi adalah program hunian terjangkau yang di cetuskan oleh pemerintah
melalui skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Pemerintah telah menyediakan
program untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu untuk memiliki tempat
hunian impian. Dalam program ini ada beberapa metode pembayaran yang tersedia
mulai dari Subsidi Bantuan Uang Muka(SBUM), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan(FLPP) dan lainnya. Dengan program inilah masyarakat kurang mampu
dapat memiliki rumah murah tetapi dengan kualitas baru.
Disini akan kami bahas mengenai apa itu rumah subsidi, syarat pengajuan,
kelebihan dan kekurangan dan lainnya.
Rumah Subsidi?
Rumah Subsidi merupakan program pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) yang sangat membantu mereka mendapatkan hunian yang terjangkau dan
layak huni. Dalam laman website Direktorat Jendaral Pembiayaan
Infrastruktur Kementerian PUPR
menyatakan bahwa rumah subsidi adalah rumah yang terjangkau/rumah murah yang
dapat diperoleh dengan sistem KPR baik itu secara konvensional maupun syariah.
Perbandingan antara rumah subsidi dan non subsidi terdapat perbedaan
yang cukup mencolok, yaitu harga jual rumah yang jauh lebih murah dibandingkan
rumah komersial. Didalam fasilitas rumah subsidi hanya terdapat kamar tidur,
ruang tamu, kamar mandi dan dapur saja.
Berikut kelebihan dan kekurangan dari rumah subsidi:
1. Kelebihan
a)
Harga
Lebih Murah
Karena ini
program subsidi pemerintah, nominal cicilan bulanan akan lebih murah dari KPR
biasa. Dan juga bunga yang ditawarkan rumah subsidi hanya 5%.
b)
Developer
Terpecaya
Keunggulan lain
dari rumah subsidi adalah dibangun oleh tukang yang handal, karena perumahan
subsidi adalah program pemereintah, tukang/developer yang dipilih pasti
memiliki pengalaman yang baik. Jadi Anda tidak perlu khawatir, karena tukang
yang dipilih telah berpengalaman mengerjakan berbagai rumah bersubsidi.
c)
Siap
Huni
Karena
pemerintah berusaha untuk melindungi pembeli dari developer nakal, pemerintah
memastikan bahwa perumahan subsidi selalu tersedia atau siap untuk dihuni.
Dengan demikian, pembeli dapat langsung melihat kondisi rumah dan interiornya
untuk memastikan rumah dalam kondisi baik dan dibangun dengan standar yang
tinggi.
d)
Bebas
PPN dan Premi Asuransi
Saat membeli KPR
komersial, biasanya kita harus menyiapkan dana untuk membayar premi asuransi
dan PPN. Ini tidak berlaku untuk perumahan bersubsidi, karena negara telah
,enanggung biayanya.
e)
DP
Lebih Kecil
Berbeda dengan
KPR non-subsidi yang mensyaratkan uang muka sekitar 15-30% dari harga total
rumah, pembangunan rumah bersubsidi memiliki DP lebih rendah hingga 10%. Selain
DP yang lebih murah, pemerintah juga menawarkan uang muka melalui Program
SBUM(Subsidi Uang Muka) bagi pemohon yang kesulitan dalam mengumpulkan DP.
f)
Bunga
Rendah dan Tetap
Tingkat bunga
perumahan subsidi adalah 5%. Suku bung aini tetap atau hanya berubah setelah
jangka waktu pinjaman berakhir. Dibandingkan dengan KPR non-subsidi, jumlah ini
jauh lebih murah. Selain itu, besaran suku bunga KPR non-subsidi dapat berubah
sedikit sesuai acuan Bank Indonesia(BI).
2. Kekurangan
a)
Luas
Lahan Terbatas
Kekurangan yang
pertama dari rumah bersubsidi adalah lahannya. Secara umum, pemerintah
menetapkan luas total tempat tinggal adalah 100 meter. Namun, dengan ukuran
lahan tersebut dapat dibangun rumah yang layak dan nyaman untuk keluarga kecil.
b)
Kualitas
Bangunan Standar
Karena dijual
dibawah harga pasaran, developer biasanya memilih bahan material yang
standar(tidak berkualitas tinggi). Walaupun demikian, KPR bersubsidi terus
dibangun dengan standar keamanan dan keselamatan agar tetap layak huni. Lalu
untuk bentuk/desain rumah akan saling memiliki kesamaan.
c)
Lokasi
Kurang Strategis
Pada umumnya harga
tanah di pinggiran kota akan jauh lebih murah dibandingkan yang ada dipusat
kota. Oleh karena itu, untuk mencapai nominal yang lebih murah, perumahan
subsidi biasanya dibangun jauh dari pusat kota. Akibatnya lokasi yang
dihasilkan kurang strategis. Jadi sebelum anda memutuskan untuk memilih rumaah
subsidi, anda perlu memastikan memiliki sarana transportasi yang memudahkan
mobilitas sehari-hari.
3. Syarat
Pemohon
Untuk pemohon, sebelum mengirimkan dokumen
pengajuan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain:
a)
Calon
pemohon rumah subsidi adalah Warga Negara Indonesia(WNI) yang bertempat tinggal
di Indonesia.
b)
Menikah
atau minimal berusia 21 tahun.
c)
Pasangan
(Suami Istri) yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima hibah
kepemilikan rumah dari pemerintah.
d)
Mereka
yang memiliki penghasilan pokok hingga 4 juta
e)
Dan untuk
informasi lebih lanjut anda dapat mengunjungi laman ini Rincian Biaya Notaris Untuk Pembeli
4. Jenis – Jenis
Pembiayaan Rumah Dengan Subsidi
Sebelum anda mengajukan KPR subsidi, sebaiknya
anda melakukan riset terlebih dahulu mengenai bentuk-bentuk pembayran yang
ditawarkan oleh negara. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
a)
BP2BT
Bantuan
Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan adalah program bantuan pemerintah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah yang telah memiliki tabungan untuk membayar
Sebagian atau seluruh uang muka rumah. Subsidi yang diberikan untuk jenis
bantuan ini bisa mencapai 32,4 juta. Namun pemohon harus memiliki minimal 5%
dari total harga rumah tersebut.
b)
SBUM
Subsidi Bantuan
Uang Muka adalah program subsidi yang diberikan oleh pemerintah yang tujuannya
untuk memenuhi Sebagian atau seluruh DP(uang muka) rumah. Biasanya besar jumlah
SBUM yang diterima Masyarakat Berpenghasilan Rendah(MBR) adalah 4 juta. Hal ini
sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016
tentang Batasan Penghasilan Kelompok.
c)
FLPP
Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan oleh
pemerintah untuk para MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Untuk mendapatkan
subsidi FLPP, ada persyaratan yang harus anda penuhi adalah penghasilan
maksimal 8 juta dari tanah dan bangunan tempat tinggal. Selain itu, pemohon
harus memastikan bahwa rumahnya tidak dijual atau disewakan kepada orang lain.
Demikian pembahasan mengenai perumahan subsidi. Semoga anda yang ingin mengajukan rumah subsidi dapat terbantu dengan ulasan diatas. Semoga bermanfaat.

No comments:
Post a Comment