Tercantum honorarium notaris
terdapat pada pasal 36 Undang-Undang No 30 thn 2004 perihal Jabatan Notaris.
Ketentuan biaya notaris didasarkan pada nilai ekonomi dan nilai sosial dari
akta yang akan dibuat. Sehingga Anda dapat berkonsultasi dengan peraturan yang
berlaku dan menghitung biaya yang mungkin timbul untuk notaris. Setlah
mengetahui detail biaya notaris jual beli rumah, Andda tidak ragu untuk
menggunakan jasa notaris. Hali ini juga untuk menjamin keamanan transaksi. Jadi
pastikan biaya notaris sudah masuk persiapan anggaran. Terlepas dari besar atau
kecil dan mewah atau rumah murah yang akan di jual beli, Anda akan tetap memerlukan
notaris untuk dokumen legalitas.
Notaris Jual Beli Rumah
Berdasarkan Fungsinya
Pada Undang-Undang No. 30 Tahun
2004, perhitungan biaya notaris jual beli rumah terbagi menjadi 2 , yaitu nilai
ekonomis dan sosiologis. Berikut penjelasannya :
1.
Nilai
sosiologis
Biaya notaris
jika ditentukan sesuai dengan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan biaya
paling banyak Rp 5.000.000,-.
2.
Nilai
Ekonomis
Biaya notaris,
jika ditentukan nilai ekonomis, ditentukan menurut objet dari setiap akts.
Berikut rincian cari menghitung notaris penjualan rumah :
·
Jika transaksi mencapai Rp 100 juta, maksimal
biaya yang Anda terima adalah 2,5% dari nilai transaksi.
·
Jika transaksi antara Rp 100 juta sampai Rp 1
miliar maka fee yang terkumpul adalah 1,5
·
Jika transaksi melebihi Rp 1 miliar, biaya
notaris adalah 1% dari nilai transaksi.
Namun jangan
lupa bahwa selain biaya, ada biaya lain yang termasuk dalam biaya notaris
penjualan real estate. Misalnya, untuk verifikasi sertifikat, pengesahan pajak,
penyelesaian akta jual beli (AJB), dan biaya pengembalian hak milik rumah.
Untuk mendapatkan perkiraan, berikut beberapa detail biaya notaris untuk
penjualan rumah:
·
Biaya Cek Sertifikat: Rp100 ribu
·
Biaya Validasi Pajak: Rp200 ribu
·
Biaya SK 59: Rp1 juta
·
Biaya SKMHT: Rp250 ribu
·
Biaya Balik Nama: Rp750 ribu
·
Biaya APHT: Rp1,2 juta.
Siapa yang Menanggung
Biaya Notaris
Setelah mengetahui perhitungan
biaya notaris untuk jual beli rumah, pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang
harus membayar biaya notaris tersebut. Apakah pembeli atau penjual rumah?
Menurut pasal 1320 KUH Perdata
(Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), perjanjian yang sah harus memenuhi empat
syarat yakni:
·
Kontrak mereka yang mengikatnya;
·
kemampuan untuk membuat komitmen;
·
Topik tertentu;
·
Alasan yang tidak dilarang.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa
membuat AJB membutuhkan kontrak. Kontrak tersebut juga mencakup biaya produksi
AJB melalui PPAT. Jadi siapa yang menanggung biayanya tergantung kesepakatan
kedua belah pihak.
Tugas Notaris dalam
Jual Beli Rumah
Jika Anda mengetahui biaya
notaris untuk jual beli rumah, Anda juga perlu mengetahui peran notaris dalam
jual beli rumah. Sama dengan tanggung jawab dan hal-hal yang tidak boleh
dilakukan. Hal pertama yang baik untuk diketahui adalah notaris itu netral.
Notaris berbeda dengan PPAT
karena PPAT bertugas melakukan kegiatan pendaftaran harta kekayaan dan menyusun
dokumen dari segi hukum. Pada saat yang sama, tugas notaris dalam jual beli
rumah adalah mengelola dan mengesahkan kontrak dan peraturan sesuai dengan
ketentuan hukum. Untuk informasi lebih lanjut, lihat informasi di bawah ini :
Kewajiban dan Tugas Notaris , Yakni:
a) Notaris
berkewajiban bertindak secara andal, jujur, teliti, mandiri dan tidak memihak
serta melindungi kepentingan mereka yang turut serta dalam persidangan.
b) Menumbuhkan
akhlak, budi pekerti dan kepribadian yang baik.
c) Penyediaan
layanan berupa protokol pembuatan akta untuk masyarakat dan negara serta
pemeliharaannya sebagai bagian dari protokol notaris.
d) Menunjukan
kantor di tempat tinggal dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor
notaris yang bersangkutan dalam tugasnya sehari-hari.

No comments:
Post a Comment