Rumah Murah - Biaya notaris KPR (Kredit Pemilikan Rumah) biasanya
ditanggung oleh pembeli atau debitur. Biaya notaris mencakup berbagai biaya
yang terlibat dalam penandatanganan dokumen yang diaktakan, seperti biaya legalisasi
tanah, biaya deklarasi, biaya legalisasi akta, biaya sertifikasi dan materai,
biaya pengarsipan notaris. Dalam KPR, pada umumnya notaris membuat akta
perjanjian kredit antara debitur (pembeli rumah) dengan kreditur (kreditur),
dan akan membuat akta jual beli (AJB) sebagai tanda materai bahwa rumah
tersebut telah resmi menjadi. harta debitur setelah hipotek selesai. Semua
biaya notaris ini biasanya ditanggung oleh debitur atau pembeli. Namun, hal ini
dapat berubah tergantung kesepakatan antara
pembeli dan penjual.
Berapa Biayanya?
Saat ini, biaya notaris selama
proses pembelian rumah dengan KPR berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000,
relatif stabil dari 2019, 2020, 2021 hingga 2022. Namun, biaya notaris KPR
belum termasuk biaya pengurusan beberapa dokumen penting yang diperlukan.
Notaris ini biasanya ditunjuk oleh developer. Namun karena penerapan harga
paket (melakukan banyak hal), biaya notaris biasanya tidak terlalu mahal atau
dihitung sebagai persentase dari nilai properti.
Sebagai informasi lebih lanjut,
Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini merupakan satu-satunya
pejabat yang berwenang menentukan legalitas proses jual beli tanah atau
bangunan (termasuk rumah). Dari sini dapat kita simpulkan bahwa notaris sangat
diperlukan dalam jual beli properti atau rumah dan sangat penting terutama bagi
pembeli. Menurut Pasal 51 UUJN, Notaris ini mempunyai beberapa tugas pokok,
antara lain mendaftarkan akta-akta pribadi dengan mendaftarkannya dalam buku
khusus, membuat Salinan surat-surat asli dari surat-surat yang dijinjing
sebagai Salinan dengan uraian – uraian sebagaimana tertulis dan diuraikan dalam
surat – surat tersebut dan konfirmasi kecukupan fotokopi dengan surat aslinya.
Baca juga : 09. Simulasi Biaya KPR BTN
Baca juga : 06. Sertifikat Rumah
Selain itu, tugas Notaris adalah
memberikan nasihat hokum tentang pembuatan akta, pembuatan akta – akta yabg
berkaitan dengan harta kekayaan, pembuatan daftar lelang dan pembutulan
kesalahan ejaan atau percetakan yang terdapat dalam daftar tersebut.
Biaya lain – lain di KPR:
1. Biaya
APHT.
Biaya ini
digunakan untuk mengurus Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pembayaran ini
diperlukan sebagai jaminan untuk pembayaran kembali pinjaman Bank. Biaya ini
adalah bagian integral dari perjanjian pinjaman yang dijamin. Jika peringkat
kredit buruk, Bank dapat menyita rumah yang dipinjamankan secara legal. Biaya
APHT ini harus dilunasi sebelum Bank dapat memberikan pinjaman.
2. Biaya
penilaian (estimasi).
Biaya ini
digunakan untuk menyelesaikan penilaian dokumen hipotek dan proses pembangunan
fisik atau rumah yang diusulkan. Tujuan dari proses ini adalah untuk meninjau
dan memvalidasi dokumentasi aplikasi pinjaman. Biaya bervariasi menurut bank
dan tidak tergantung pada jumlah pinjaman.
3. Biaya
administrasi bank.
Biaya
administrasi adalah biaya yang dikeluarkan bank untuk pengurusan KPR. Dalam
praktiknya, ada beberapa bank yang menawarkan bebas biaya manajemen. Namun, ada
juga bank yang mengenakan biaya administrasi selain biaya administrasi.
4. Biaya
Proses Kredit.
Biaya pemrosesan
KPR bergantung pada Bank. Setiap bank biasanya menawarkan suku bunga yang
berbeda-beda. Namun, beberapa bank menawarkan kesepakatan dalam bentuk biaya
pemrosesan gratis.
5. Biaya
Provisi Kredit.
Biaya
provisi adalah biaya yang dibebankan oleh Bank kepada pemberi pinjaman
yang harus dibayar sebelum mengajukan hipotek. Biaya pemesanan hanya dibayar
satu kali (pada saat pengiriman) sampai set selesai. Ada sistem pembayaran yang
harus dibayarkan langsung ke Bank, ada juga yang dipotong dari modal pinjaman
yang diterima.
6. Premi
Asuransi Jiwa
Perusahaan
asuransi jiwa membayar untuk meminimalkan resikp gagal bayar akibat kematian
nasabah, dan Bank mewajibkan nasabah untuk berpartisipasi dalam program
asuransi jiwa. Jadi jika terjadi sesuatu pada kreditur, Bank menagih perusahaan
asuransi dan perusahaan asuransi membayar rumah tersebut tanpa beban tambahan
bagi ahli waris.
Selain beberapa biaya di atas,
terdapat biaya lainnya antara lain premi asuransi kebakaran (untuk
meminimalisir kerusakan jika terjadi kebakaran), PPh (pajak penghasilan) dan
BPHTB atas perolehan tanah dan bangunan, AJB (akta jual beli) , BBN (pajak
pengalihan harta) untuk sertifikat tanah dan PNBP (penghasilan tidak kena
pajak).

No comments:
Post a Comment