Rumah Murah – Netizen banyak beranggapan bahwa rumah bersubsidi
ukurannya terbatas dan kebanyakan kecil. Benarkah? Mari kita bahas disini.
Rumah subsidi adalah rumah untuk
berpenghasilan rendah atau MBR. Alhasil, rumah bersubsidi dijual dengan harga
terjangkau dan relatif murah. Subsidi perumahan memberikan kemudahan bagi
masyarakat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang
sangat kompetitif. Ini berkat dukungan Pemerintah
dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada saat yang
sama, dana investasi untuk pembiayaan perumahan bersubsidi dikelola Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
(PPDPP). PPDPP yang memiliki program KPR melalui program FLPP (Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan) bisa menjadi solusi bagi MBR yang mencari
rumah pertama dengan harga murah.
Lalu jenis dan ukuran rumah
subsidi apa yang ditawarkan? Simak ulasan berikut ini sekarang juga!
1. Tipe dan Ukuran Rumah Subsidi
Sesuai peraturan
PUPR nomor 242/KPTS/M/2020, luas perumahan yang didukung adalah dari 21 m²
sampai dengan 36 m² dengan luas tanah dari 60 m² sampai dengan 200 m². Namun,
ukuran rumah bersubsidi bervariasi dari satu daerah ke daerah lain. Biasanya
luas perumahan sosial di Jabodetabek adalah 21 m² sampai 27 m² dengan luas
tanah perumahan sosial biasanya 60 m². Rumah bersubsidi sendiri juga memiliki
harga yang berbeda-beda tergantung ukurannya, yakni tipe 25, tipe 36 dan
terakhir tipe 72.
Seiring dengan
langkah baru tersebut, batas pendapatan masyarakat juga diubah menjadi Rp 8
juta. Kategori 72 merupakan opsi ukuran rumah bersubsidi terbaru yang
diluncurkan oleh Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR). Alasan kenaikan luas tanah Kelas 72 terkait dengan
penyelesaian Program Pembiayaan Likuiditas Perumahan (FLPP) yang baru.
2. Berapa sih Harganya?
Walaupun ukuran,
harga rumah bersubsidi juga bervariasi. Namun, Khalawi Abdul Hamid, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR,
mengatakan harga rumah tidak dibatasi. “Tipe rumah bisa bermacam-macam, sampai
72 tipe, harga juga tidak terbatas. Hanya KPR dibatasi Rp 300 juta untuk
golongan 3 dan 4, dan golongan 1 dan 2 Rp 250 juta untuk golongan 3 dan 4.”
kata Khalawi.
Pilihan-pilihan
Perumahan Bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia, beberapa harga yang bisa
dijadikan informasi antara lain adalah sebagai berikut:
·
Lampung menawarkan harga eceran hingga Rp 150
juta.
·
Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi) harga rumah bersubsidi dengan harga jual maksimal Rp
150,5 juta.
·
Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya
dan Kabupaten Mahakam Ulu) memiliki harga baru rumah subsidi dengan harga jual
Rp 164,5 juta.
·
Nilai penjualan maksimum untuk Pulau Sulawesi,
Bangka Belitung, Mentawai dan Kepulauan Riau (tidak termasuk Kepulauan Anamba)
adalah Rp 156,5 juta.
·
Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, dan
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas,
Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu mendukung harga properti Rp
168 juta. Papua dan Papua Barat menawarkan harga eceran hingga Rp 219 juta.
3. Lalu Gimana Cara Pengajuan Rumah Subsidi
Sebelum itu,
Anda perlu mengetahui beberapa persyaratan terlebih dahulu. Berikut adalah
beberapa ketentuan yang dilaporkan oleh situs web resmi PPDPP yang dapat
digunakan untuk informasi Anda:
·
Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan
berdomisili di Indonesia.
·
Penerima manfaat berusia 21 tahun atau sudah
menikah.
·
Penerima manfaat dan pasangan (suami dan istri)
tidak memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk
memiliki rumah.
·
Gaji pokok penerima manfaat tidak melebihi Rp4
juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Susun Sejahtera.
·
Dan untuk informasi lebih lanjut Anda dapat
mengunjungi website ini 02.
Apa itu rumah subsidi

No comments:
Post a Comment